Wamenaker Sidak Kedua Perusahaan Yang Menahan Ijazah di Surabaya dan Pekanbaru

IMG-20250425-WA0004

Jakarta, FajarNews – Belum lama ini Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke dua perusahaan yakni ke UD Sentosa Seal yang sudah Viral di Surabaya, Jawa Timur, dan ke perusahaan tour & travel di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru, yang diduga menahan ijazah karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan ini.

Wanenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan dengan Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur.

Immanuel tampak berang lantaran pimpinan UD Sentosa Seal di Surabaya, Diana selalu berbohong dan tidak kooperatif saat didesak untuk mengembalikan ijazah yang ditahan dan juga ke perusahaan tour & travel di Pekanbaru juga tidak kooperatif saat didesak untuk mengembalikan ijazah yang ditahan.

Alasan penahanan sendiri di UD Sentosa Seal dilakukan sebagai jaminan apabila ada barang yang hilang dan bengitu juga di perusahaan tour & travel. Namun hingga karyawan tersebut berhenti, perusahaan tak kunjung mengembalikan ijazah yang ditahan.

Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan saat sidak ke perusahaan tour & travel di Pekanbaru.

“Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mereka susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur,” ujar Immanuel.

Para mantan pekerja UD Sentosa Seal dan perusahaan tour & travel mengaku menyerahkan ijazah kepada petinggi di perusahaan ini bernama Diana dan juga ke perusahaan tour & travel petinggi yang bernama Gozali.
Namun Wakil Menaker berhasil bertemu pimpinan UD Sentosa Seal, Diana tidak memberikan ijazah yang ditahan dan juga belum lama ini Wamenaker, Immanuel ke perusahaan tour & travel beberapa waktu tak dapat menemui perwakilan pihak perusahaan yang bertanggungjawab akan penahanan ijazah tersebut.

Wamenaker, Immanuel sudah menyerahkan kasus UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur ke pihak yang berwenang untuk mendesak perusahaan segera mengembalikan ijazah kepada pemiliknya dan ke dua perusahaan yang di sidak Wamenaker apabila tak kunjung dikembalikan, perusahaan tersebut akan disegel Disnaker setempat.

Wamenaker, Immanuel juga mengingatkan ke seluruh perusahaan agar jangan melakukan penahanan ijazah mantan karyawannya karena ini merupakan pelanggaran peraturan.

“Untuk denda dan lainnya yang diberatkan ke pekerja, kita bayar. Negara hadir untuk para pekerja,” tegasnya. (Rob).