Jual Aset Daerah Tanpa Izin, Ketua Umum LSM MAK Laporkan Oknum Kepala SDN Malaka Jaya 04 ke Inspektorat

Jakarta, FajarNews – Gerak cepat, Ketua Umum LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Darmon Sipahutar S.H., akan segera berkirin surat kepada Inspektorat untuk menyelidiki dugaan penjualan aset daerah tanpa mendapat persetujuan pemerintah daerah.
Darmon, mengatakan, dalam waktu dekat akan menyurati Inspektorat Jakarta Tmur langkah ini sebagai upaya pihaknya dalam mengamankan aset pemerintah daerah.
“Mungkin dalam waktu minggu ini, saya akan menyurati beberapa instansi seperti inspektorat, BKD, dan kejaksaan negeri Jakarta Timur”. Terkait hilangnya atau dijualnya aset negara milik sekolah SDN Malaka Jaya 04 Kecamatan Duren sawit Jakarta Timur Wilayah 1.
Menurut Darmon, pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan penjualan aset milik daerah. Namun, pejabat ini masih enggan berterus terang tentang aset yang diduga perjualbelikan tersebut serta siapa pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya, Selasa (20/5).
Darmon mengungkapkan, awalnya salah satu anggotanya ingin melakukan klarifikasi atau konfirmasi. Tetang kebenarannya mengenai barang aset milik negara yang telah dihilangkan atau dijual oleh oknum kepala sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi. Namun sesampainya disekolah tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah dikarenakan sedang mengawasi anak sekolah yang sedang ujian. “Padahal anggota minta waktu sebentar namum tetap ditolak nya”.
informasi yang mereka terima dikabarkan aset tersebut diduga telah terjual kepada pihak guru disekolah SDN malaka Jaya 04 yang berinisial D dan E tanpa proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Padahal, lanjut Darmon, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan aset tersebut harus mendapat persetujuan walikota dan DPRD.
“Karena itu, kata dia, untuk memastikan aset itu sudah terjual atau belum maka kita akan minta Inspektorat untuk menyelidikinya.
Darmon menegaskan, jika terbukti benar telah terjadi jual-beli aset, semua yang terlibat dalam jual-beli tersebut akan terjerat tindak pidana.
“Kalau soal ancaman pidananya, tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
“Jika barang atau aset sekolah di musnahkan, tentu pihak sekolah memiliki bukti pemusnahannya karena sebagai bahan laporan kepada instansi terkait”. Tetapi kepala sekolah dalam hal tidak dapat menunjukannya, sehingga memperkuat dugaan penyimpangan barang aset telah terjadi di sekolah tersebut.
Ketika diminta keterangan terkait berita justru Rahmadini selaku kepala sekolah sdn malaka jaya 04 melalui pesan whatsapp dengan enteng nya membalas whatsapp awak media “Wa’alaikumussalam, silahkan anda konfirmasi langsung ke Ibu kasatlak karena hanya beliau yang berwenang memberikan informasi. Silahkan anda konfirmasi dengan ibu kasatlak, Silahkan, karena sy hanya mengikuti perintah atasan sy”(amin)