Stop Penempatan PMI ke Luar Negeri Yang Merugikan PMI Agar Terhindar Dari Eksploitasi

Oleh : Robert CH. Sitorus,S.H.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan.

Jakarta, FajarNews — Pemerintah diminta untuk Stop Penempatan Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri yang bisa merugikan CPMI itu sendiri karena dianggap melakukan penempatan Non Prosedural dan cenderung melakukan eksploitasi. Negara Indonesia sudah merdeka dari jaman penjajahan. Maka tidak boleh ada penjajahan terhadap CPMI oleh oknum yang memiliki kewenangan penuh. Harusnya oknum yang memiliki kewenangan penuh itu untuk melindungi CPMI dari penjajahan bangsa sendiri. CPMI yang lemah dijajah oleh oknum bangsanya sendiri. Diantaranya yaitu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK ) yang memberangkatkan atau diluar P3MI dilarang menempatkan sesuai undang undang dan peraturan. Dilarang PMI meminjam biaya di luar negara Indonesia. Diluar P to P apapun jenisnya dilarang. Contohnya, Visa Turis, Visa Belajar, Visa Kunjungan, Visa Pertukaran Pelajar, Visa Magang, Visa Porin Job. Semuanya kurang pas yang benar P to P biar saling jaga saling melindungi tidak ada penjajahan, tidak ada yang menjajah karena kontrak kerja jelas, Visa Kerja Jelas, Gaji Jelas, Tempat Kerja Jelas, Penempatan Jelas, Job Order Jelas, Perjanjian Kerja Jelas, S I P Jelas, Proses Jelas, Perlindungan Jelas, dan Kedutaan mengetahui. PMI tidak akan terlantar aman dan nyaman dan bekerja dengan baik. Kalau ada hal yang terjadi terhadap CPMI cukup menghubungi P3MI selama CPMI tidak meninggalkan tempat kerja selama kontrak kerja belum selesai.

Untuk itu diharapkan kepada pemangku jabatan melakukan sesuai dengan undang undang dan peraturan agar pihak negara luar menghormati para tenaga kerja CPMI dan negara Indonesia serta terangkan hak dan martabat bangsa Indonesia dimata dunia dengan satu hanya bisa kerja tidak ada yang lain dan yang menempatkan juga harus P3MI tidak ada yang lain sesuai SIUP yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada P3MI mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ada tiga tugas dan tanggungjawab P3MI diantaranya, satu, mencari peluang kerja, dua menempatkan PMI, tiga, melindungi dan menyelesaikan masalah PMI.

Baru baru ini, Kementerian Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan pertemuan dengan Bupati Pariaman Sumatera Barat untuk membicarakan perihal Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Artinya, P3MI swasta punya pesaing baru yang kalau semua daerah Kab/Kota BUMD bikin Siup P3MI, jumlahnya bisa melebihi Siup P3MI swasta yang sekarang sebanyak 483. Sedangkan jumlah Kab/Kota se Indonesia totalnya 514, kalau BUMD dari 514 Kab/Kota buat Siup P3MI baru milik Pemda sebanyak 514, apakah kehadiran P3MI miliki Pemda ini ancaman bagi P3MI swasta atau anugerah?

Ini yang harus benar benar dipikirkan oleh pemerintah Indonesia agar kembali kepada undang undang dan peraturan yang selama ini sudah berjalan baik. Jangan malah membuat masalah baru. Harusnya pemerintah selaku pembina P3MI swasta dapat membina pengusaha dengan baik karena pengusaha memakai modal sendiri tanpa ada bantuan dari pemerintah selama ini, dibina lah untuk lebih maju, bukan membuat kegaduhan baru di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cinta ini. (***).