Dr. Zulkifli, S.I. K, M.H Resmi Dilantik Ketua DPD Persadi Jawa Barat

Wakil Ketua Umum DPN Persadi, Dr. Abdul Gofur, S. H, M.H saat penyerahan SK pengangkatan Ketua DPD Persdi Jawa Barat, Dr. Zulkifli, S.I.K, M.H pada pelantikan di Bandung, Sabtu, (21/06/2025).

Jakarta, FajarNews – Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) yang mewakili Ketua Umum DPN yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta, Dr. Abdul Gofur,S.H, M.H resmi melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persadi Jawa Barat, Dr. Zulkifli, S. I. K, M.H di Bandung, Sabtu, (21/06/2025).

Usai Pelantikan Ketua DPD Persadi Jawa Barat baru, Dr. Zulkifli, S.I. K, M.H dan Wakil Ketua Umum DPN Persadi, Dr. Abdul Gofur, S.H, M.H diapit para pengurus DPD Persadi DKI Jakarta di Hotel Citarum, Bandung, Sabtu, (21/06/2025)

Pelaksanaan pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari DPN Persadi dan disertai penyerahan SK dan bendera pataka kepada Ketua DPD yang baru dilantik Dr. Zulkifli, sekaligus dihadiri para pengurus DPD Persadi DKI Jakarta yaitu, Sekretaris DPD Persadi DKI Jakarta, Iskandar Halim, Munthe, S.H, M.H, Wakil Ketua DPD Persadi DKI Jakarta, Robert CH. Sitorus,S.H, Bendahara DPD Persadi DKI Jakarta, Janferdi Purba,S.H, M.H, Penasehat DPD Persadi DKI Jakarta, R. Wijaya Galingging, S.H, Firman,S.H, Capten Oktoberiandi,S.H, M.H (Anggota).

Dalam sambutannya Wakil Ketua Umum DPN Persadi, Abdul Gofur menekankan pentingnya profesionalisme para advokat anggota Persadi dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi dan etika profesi.

“Advokat anggota Persadi perlu terus dibekali melalui pelatihan, minat, dan bimbingan teknis. Selain menjaga marwah profesi secara internal, mereka juga perlu aktif berkolaborasi dengan lembaga pemerintah dan institusi penegak hukum lain untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Abdul Gofur juga berpesan kepada seluruh anggota Persadi di seluruh Indonesia agar selalu menjaga marwah dan nama baik dari Organisasi Advokat (OA). Harus selalu menjaga kode etik advokat saat menjalankan tugas dan profesinya. Advokat harus selalu menjalankan profesinya dengan baik karena pekerjaan advokat ini sangat mulia. Hindari melanggar kode etik advokat sesuai bunyi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Jalankanlah profesi advokat itu dengan baik agar tidak merugikan diri sendiri serta tidak mencemarkan nama baik organisasi advokat yang kita miliki,” ujarnya. (Rob).