PHMI Dorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Diperiksa Terkait Anggaran Belanja Tahun 2024 Sebesar 98,2 Miliar

IMG-20250923-WA0004

Depok, FajarNews – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Anggaran Belanja Tahun 2024, yang telah dipertanyakan oleh PHMI pada Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp.98.222.125.000. (Sembilan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok sejak dilantik pada Jumat (5/5/23). Tentu juga menjadi penanggung jawab Anggaran secara penuh untuk Tahun anggaran 2024.

PHMI mendorong semua pihak dan lembaga penegak Hukum untuk dapat menyoroti dan menindaklanjuti dengan serius fantastisnya anggaran belanja yang digunakan Dinas Pendidikan Kota Depok pada Tahun 2024.

Namun bersarnya anggaran tersebut ternyata Dinas Pendidikan Kota Depok enggan untuk membuka secara transparan Detail akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (23/09/25).

Anggaran Belanja Tahun Aanggaran (TA) 2024 Sebesar Rp.98.222.125.000, yang dipertanyakan oleh PHMI diantaranya yaitu Anggaran Belanja Tahun 2024 pada Bidang SMP sebesar Rp.28.209.569.000 dan Anggaran belanja Tahun 2024 pada Bidang SD sebesar Rp.70.019.556.000.

Adapun rincian anggaran yang dipertanyakan oleh PHMI pada bidang SMP yaitu;
1) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Buku Tulis 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu mencapai sebesar Rp.2.183.578.000.

2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Cetak Foto 34 SMP negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu mencapai sebesar Rp.1.152.111.000.

3) Belanja Alat/bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Pensil SMp Negeri 1-34, 0 Depok) total pagu mencapai sebesar Rp.1.224.090.000.

4) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Sampul Map Raport 34 SMP Negeri dan 2 SMPTerbuka Depok total pagu mencapai sebesar Rp.889.952.000.

5) Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (Mebel SMP) (ABT) total pagu mencapai sebesar Rp.5.377.372.000.

6) Pengadaan Kursi Kerja Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.664.050.000.

7) Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.840.940.000.

8) Pengadaan Meja Kerja Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.635.760.000.

9) Pengadaan Pakaian Olahraga (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.249.136.000.

10) Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.10.742.580.000.

11) Pengadaan Smart Board (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.4.250.000.000.

Adapun rincian anggaran yang dipertanyakan oleh PHMI pada bidang SD yaitu;
1) Pengadaan Smart Board (SD), Kode RUP 47725815, , total pagu mencapai sebesar Rp.35.000.000.000.

2) Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SD), Kode RUP 47703545, total pagu mencapai sebesar Rp.13.126.594.000.

3) Pengadaan Meja Kerja Pejabat (SD), Kode RUP 47703557, total pagu mencapai sebesar Rp.4.744.359.000.

4) Pengadaan Kursi Kerja Pejabat (SD), Kode RUP 47703546, total pagu mencapai sebesar Rp.4.631.250.000.

5) Pengadaan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor (SD), (Brandkast / Lemari Besi) Kode RUP 47703552, total pagu mencapai sebesar Rp.3.744.440.000.

6) Pengadaan Interactive Flat Panel 75″ (BKK Jabar SD), Kode RUP 51970741, total pagu mencapai sebesar Rp.2.684.649.000.

7) Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat (SD), Kode RUP 47703548, total pagu mencapai sebesar Rp.1.986.180.000.

8) Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri), Kode RUP 51970343, total pagu mencapai sebesar Rp.1.897.500.000

9) Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) (DAK Fisik SD Swasta), Kode RUP 51970115, total pagu mencapai sebesar Rp.800.000.000.

10) Pengadaan Alat Kantor Lainnya (SD), (Papan White Board), Kode RUP 47703543, total pagu mencapai sebesar Rp.779.584.000.

11) Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD), Kode RUP 47698883, total pagu mencapai sebesar Rp.625.000.000.

Terkait Belanja Bidang SMP PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 010//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025, pungkas Hermanto.

Kemudian PHMI menerima surat balasan dari dari Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 12 September 2025 dengan Nomor surat 425/9278/Disdik/2025 perihal Jawaban Informasi Publik.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok.

Dalam surat balasan tersebut Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd hanya menyampaikan bahwa semua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan metode E-Purchasing sesuai dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang cara penyelenggaran Katalog Elektronik.

Pernyataan yang disampaikan oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd tersebut tertuang dalam poin 4 surat balasan dinas pendidikan Kota Depok dengan nomor surat Nomor surat 425/9278/Disdik/2025.

Terhadap surat balasan tersebut Hermanto menyampaikan sangat Kontradiksi dengan surat yang diajukan oleh PHMI.

PHMI telah mengirimkan surat PPID terkait anggaran belanja pada bidang SD, Surat tersebut telah diterma oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 18 September 2025, dengan Nomor Surat 020//DPP/PHMI/IX/2025.

Hermanto menyebut namun sampai hari ini (23/9/25) Dinas Pendidikan Kota Depok belum juga menyajikan Salinan Data baik Hard Copy maupun Soft Copy sebagaiman yang dimintakan dalam surat PHMI sesuai dengan Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketum PHMI itu menyebut, denga tidak disajikannya data sebagaimana yang diminta berarti Dinas Pendidikan Kota Depok Enggan atau tidak berkenan untuk transparan terhadap masyarakat. Hal itu bertentangan dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, Bahwa pengelolaan keuangan yang bersal dari APBN dan APBD juga diatur dalam
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun. 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Negara

Hermanto mengatakan, Kepala dinas bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dinas yang dipimpinnya, serta merupakan penanggung jawab pengelolaan anggaran di dinas tersebut.

Sampai saat ini (23/9/25) belum ada respon dan tanggapan dari Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

PHMI mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut detail Akuntabel atas Fantastisnya anggaran belanja Dinas Pendidikan Kota Depok pada tahun 2024, namun enggan untuk terbuka pada masyarakat tutup Hermanto.(Red)