Kisruh Penempatan ASN dan SDM Tanpa Ujikom: Pelanggaran Regulasi Kepegawaian di Kemnaker

Oleh : Robert CH. Sitorus,SH. Penulis. : Pengamat Hukum Ketenagakerjaan dan Advokat.
Jakarta, FajarNews —Sebagai pengamat hukum ketenagakerjaan dan advokat, saya menyoroti fenomena yang mengganggu integritas birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya di bawah Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA). Terjadi beberapa pelanggaran serius terhadap regulasi kepegawaian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan merusak tata kelola pemerintahan. Pemberhentian pejabat struktural tanpa pemberitahuan atau tidak memberikan SK dari pemangku kepentingan di Kementerian Ketenagakerjaan dianggap kesewenang wenangan dan merugikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena penempatan setelah diberhentikan mereka tidak tau dimana bekerja yang jelas. Hal ini menjadi pertanyaan besar dikalangan ASN di lingkungan kerja Kemnaker yang di nahkodai oleh Prof. Yasserli, selaku orang nomor satu di kementerian.
Fakta Pelanggaran
Pegawai fungsional tanpa uji kompetensi (ujikom): Penempatan pegawai fungsional tanpa melalui mekanisme ujikom melanggar prinsip merit system dan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Penempatan ASN tanpa SK atau pemberitahuan resmi: Banyak pejabat lama tidak menerima surat keputusan (SK) atau pemberitahuan tertulis mengenai penempatan baru. Ini bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen ASN.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pelanggaran prosedur kepegawaian ASN diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021
Jenis sanksi yang dapat dikenakan:
| Pelanggaran | Sanksi Disiplin | Dampak |
|————-|——————|——–|
| Penempatan tanpa SK | Teguran tertulis hingga penurunan jabatan | Gangguan operasional dan konflik internal |
| Tidak melalui ujikom | Pembatalan penempatan, evaluasi jabatan | Menurunnya kualitas layanan publik |
| Lalai dalam manajemen ASN | Sanksi administratif bagi pejabat OSDMA | Potensi audit dan rekomendasi KASN |
Sanksi dapat dikenakan kepada individu ASN maupun pejabat struktural yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Solusi dan Rekomendasi
1. Audit internal dan eksternal: Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penempatan ASN dan pelaksanaan ujikom.
2. Penegakan regulasi: Terapkan sanksi sesuai PP 94/2021 terhadap pelanggar, termasuk pejabat OSDMA jika terbukti lalai.
3. Perbaikan sistem manajemen ASN: Gunakan sistem digital berbasis merit untuk penempatan dan promosi jabatan.
4. Transparansi dan komunikasi: Pastikan setiap perubahan jabatan disertai SK dan pemberitahuan resmi kepada ASN terkait.
Pelanggaran prosedur kepegawaian ASN dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023. Jika biro OSDMA Kemnaker terbukti lalai, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana tergantung dampaknya. Solusinya adalah audit internal, penegakan regulasi, dan perbaikan sistem manajemen ASN.
Saya percaya, di bawah kepemimpinan bapak Menteri, Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjadi teladan dalam reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan keadilan struktural.
Kisruh ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kredibilitas institusi publik. Kemnaker sebagai garda depan perlindungan tenaga kerja harus menjadi teladan dalam tata kelola ASN. Sudah saatnya biro OSDMA melakukan introspeksi dan reformasi agar tidak menjadi sumber ketidakpatuhan terhadap hukum kepegawaian.(***).






