Bungkam Dipertanyakan Belanja Layanan Sebesar 61,9 Miliar, PHMI Dorong Kepala Dinas DLHK Depok Segera Diperiksa

Depok, FajarNews – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok segera diperikasa terkait Anggaran Belanja Layanan Sebesar Rp.61.951.760.000. (Enam Puluh Satu Miliar Sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus eman puluh ribu rupiah).
PHMI mendorong semua pihak dan lembaga penegak Hukum untuk dapat menyoroti dan menindaklanjuti dengan serius fantastisnya anggaran layanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Dinas DLHK Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 adalah Drs.Abdul Rahman, Msi. Bahwa Kepala dinas adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Sebagai PA atau KPA, kepala dinas memiliki kewenangan untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran uang atas beban anggaran untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (6/10/25).
Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya anggaran layanan tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 015//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025.
Namun hingga tanggal 22 September 2025 Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak merespon surat tersebut, sehingga PHMI berpendapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok bungkam saat anggaran belanja layanan tersebut dipertanyakan, pungkas Hermanto.
Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI telah mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, dengan nomor surat 024/DPP/PHMI/IX/2025, pada tanggal 22 September 2025.
Adapun anggaran belanja layanan pada tahun 2024 yang dipertanyakan PHMI diantaranya yaitu:
1. Belanja Layanan Persampahan mencapai sebesar Rp.53.182.220.000.
2. Belanja Layanan Prasarana dan Sarana Umum mencapai sebesar Rp.6.557.200.000
3. Belanja Layanan Tenaga Administrasi mencapai sebesar Rp. 2.212.340.000
Hermanto menuturkan, Kepala dinas bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dinas yang dipimpinnya, serta merupakan penanggung jawab pengelolaan anggaran di dinas tersebut.
Sampai saat ini (6/10/25) belum ada respon dan tanggapan dari Drs. Abdul rahman, Msi. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, maupun dari pejabat terkait.
PHMI mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar kiranya serius menindaklanjuti dan mengusut detail Akuntabel atas Fantastisnya anggaran belanja layanan pada tahun 2024, namun enggan untuk terbuka pada publik dan masyarakat tutup Hermanto.