Kepala Sekolah SDN Pisangan Timur 10 Perlu Di audit lagi Ada Dugaan Tidak Paham Undang-Undang KIP

Screenshot_20250612_104258

Jakarta, FajarNews – Dugaan korupsi kepala sekolah SDN Pisangan Timur 10 kecamatan pulogadung kota jakarta timur wilayah 1 terkait dana BOS dan BOP, serta ketidakpahaman tentang Undang-Undang KIP adalah masalah serius yang perlu ditangani. Korupsi dana BOS dan BOP merugikan pendidikan dan anak-anak, sedangkan ketidakpahaman tentang KIP menghambat akses informasi publik.

Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP:
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah):
Dana yang dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk biaya operasional, gaji guru, dan pengembangan kurikulum.

Dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan):
Dana yang diberikan kepada sekolah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, seperti biaya perbaikan sarana dan prasarana, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Ketidakpahaman tentang Undang-Undang KIP (Keterangan Informasi Publik):
Undang-Undang KIP:
Undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Kepala sekolah SDN pisangan Timur 10 kecamatan pulogadung kota jakarta timur wilayah 1 sepertinya (Haslinda) selalu Kepala sekolah tidak mengetahui atau memahami hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, seperti laporan keuangan sekolah atau penggunaan dana BOS dan BOP.
Pengaruh:
Ketidakpahaman ini dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah.

Dugaan korupsi dan ketidakpahaman tentang Undang-Undang KIP adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan serius. Korupsi merugikan pendidikan, sedangkan ketidakpahaman tentang KIP menghambat transparansi dan akuntabilitas. Dengan tindakan yang tegas dan peningkatan pemahaman, masalah ini dapat diatasi.

Kepala sekolah SDN pisangan Timur 10 kecamatan pulogadung jakarta timur wilayah 1 tidak mau memberikan jawab wartawan saat dikonfirmasi mengenai dana BOS dan Bop disekolahnya yang ia emban

Diminta kasudin pendidikan jakarta timur wilayah 1 dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI jakarta untuk menindaklanjuti permasalahan disekolah SDN pisangan Timur 10 terkait keterbukaan informasi publik (amin)