Kepsek SDN Pisangan Timur 10 Diduga Tidak Transparan Kelola Dana BOS Dan BOP TA. 2024

JAKARTA, FajarNews – Kepala Sekolah SDN Pisangan Timur 10 Jakarta Timur wilayah 1 Diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2024 Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kamis 12/6/2025.
Diketahui dana BOS & BOP 2024 di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, (Haslinda) semenjak menjabat sebagai Kepala sekolah SDN pisangan Timur 10 kecamatan pulogadung jakarta timur wilayah 1 tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) & Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2024 tidak transparan. Sehingga disinyalir Haslinda selaku kepala sekolah SDN pisangan Timur 10 dalam penggunaan uang negara terkesan tertutup.
Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan BOP terkesan tertutup sehingga menjadikan sulitnya akses publik dalam melakukan pengawasan.
Saat awak media fajarNews ingin konfirmasi terkait dana BOS dan BOP yang dikelola SDN pisangan Timur 10 namun sangat disayangkan Haslinda selaku kepala Sekolah tidak bisa memberikan jawab langsung cuman bisa menjawab mohon maaf terkait langganan koran sudah banyak ada 6 media sedangkan murid disini sedikit ucapan Haslina
Seperti himbauan dari pemerintah pusat dan kementerian pendidikan, sekolah wajib memasang paparan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dan BOP dalam bentuk transparansi anggaran pendidikan.
Hal itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Terhadap awak media sebagai acuan melengkapi pemberitaan dan sebagai bentuk pengawasan, kontrol sosial serta corong aspirasi masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap oknum kepala sekolah dan bendahara, diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Bersambung edisi berikutnya (Amin)