Kisruh Penataan Jabatan di Kemnaker: Banyak Pejabat Diganti Tanpa Pemberitahuan Resmi

Oleh : Robert CH. Sitorus, S.H Penulis : Pengamat Hukum Ketenagakerjaan dan Advokat.
Jakarta, FajarNews— Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluhkan proses pemberhentian dan penggantian jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan etika organisasi. Dalam berbagai kasus, pejabat struktural diberhentikan dari jabatannya tanpa pemberitahuan resmi, tanpa penjelasan alasan, dan tanpa Surat Keputusan (SK) yang jelas mengenai penempatan baru.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, penggantian jabatan dilakukan secara tiba-tiba, di mana posisi yang sebelumnya dijabat langsung diisi oleh orang lain tanpa komunikasi atau informasi kepada pejabat yang digantikan. Ironisnya, pejabat yang digantikan tidak mengetahui statusnya apakah masih sebagai pejabat struktural atau telah dialihkan ke jabatan fungsional.
“Kami tidak diberi tahu alasan pemberhentian, tidak ada SK penempatan baru, dan tiba-tiba posisi kami sudah diisi orang lain. Ini sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip pembinaan kepegawaian yang profesional,” ujar salah satu pejabat yang mengalami hal tersebut.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Praktik ini dinilai melanggar prinsip dasar manajemen kepegawaian, di mana setiap pejabat yang diberhentikan dari jabatan lama seharusnya diangkat ke jabatan baru atau minimal menerima SK pemberhentian dan penempatan sebelum posisi lama diisi oleh orang lain. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian status kepegawaian dan berpotensi menimbulkan konflik internal.
“Secara prosedur, ini mencerminkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap etika organisasi dan aturan kepegawaian yang berlaku,” tambah sumber tersebut.
Tuntutan Transparansi dan Reformasi
Para pejabat yang terdampak berharap agar Kemnaker segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola penataan jabatan dan memastikan bahwa setiap proses mutasi, rotasi, atau pemberhentian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi. Mereka juga meminta agar ada mekanisme pengaduan yang jelas bagi ASN yang merasa dirugikan oleh proses tersebut.(***).






