Maraknya Penempatan PMI Ilegal ke Timur Tengah

Oleh. : Robert CH. Sitorus, S.H Penulis. : Pengamat Hukum Ketenagakerjaan dan Adokat.

Jakarta, FajarNews— Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah kembali marak. Padahal, pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium penempatan PMI ke sejumlah negara di Timur Tengah sejak 2015 karena tingginya angka kekerasan dan pelanggaran hak asasi terhadap pekerja migran.

Namun, praktik ini tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tidak resmi, dengan melibatkan sindikat mafia perekrutan. Modusnya antara lain menggunakan visa ziarah atau wisata, lalu dialihkan menjadi pekerja rumah tangga di negara tujuan.

Sanksi Hukum Pidana

Penempatan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam:

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:
Pasal 81: Setiap orang yang menempatkan PMI ke luar negeri tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.
Pasal 86: Jika dilakukan oleh korporasi, maka dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan perampasan keuntungan.

Solusi Pencegahan PMI Ilegal

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mencegah penempatan PMI ilegal antara lain:

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di daerah kantong PMI, tentang prosedur resmi dan risiko menjadi PMI ilegal.
Penguatan peran desa migran produktif (Desmigratif) sebagai pusat informasi dan pelatihan.
Digitalisasi sistem penempatan agar transparan dan mudah diawasi.
Peningkatan kerja sama antarinstansi seperti BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, dan Kementerian Luar Negeri.

Mengapa Tetap Nekat Jadi PMI Ilegal?

Banyak calon PMI, termasuk dari daerah seperti Atsb Saidi (jika merujuk pada wilayah di Papua), tergiur oleh:

Janji gaji tinggi di negara-negara Timur Tengah.
Minimnya lapangan kerja lokal dan kemiskinan struktural.
Kurangnya akses informasi tentang prosedur resmi.
Peran calo atau agen ilegal yang memanipulasi dan mengeksploitasi harapan mereka.

Tindakan Aparat Terkait

Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya:

Penyegelan dan pencabutan izin perusahaan penempatan ilegal, seperti yang terjadi pada PT Alfa Nusantara Perdana yang menempatkan PMI ke Timur Tengah secara ilegal.
Operasi pengawasan di bandara dan pelabuhan untuk mencegah keberangkatan ilegal.
Penindakan hukum terhadap pelaku perekrutan ilegal, termasuk mafia dan calo.
Pemulangan dan rehabilitasi korban PMI ilegal.

Penanganan PMI ilegal membutuhkan pendekatan komprehensif: penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri. Hanya dengan sinergi semua pihak, praktik ini bisa ditekan secara signifikan.(***).