Mencermati Janji Presiden Prabowo di Hari Buruh Internasional May Day

Oleh. : Robert CH. Sitorus,S.H
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan

Perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, May Day baru saja usai dilaksanakan di Silang Monas Jakarta Pusat, yang dihadiri Jutaan Buruh Seluruh Indonesia. Juga hadir pada acara May Day Sekretaris Buruh Sedunia Mr. Soya Yosida, Ketua Umum Konfederasi KSPSI, Jumhur Hidayat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.

Pada awal sambutan kebangsaan Presiden Prabowo Subianto mengatakan hari buruh lambang perjuangan buruh. Hari buruh yang menjadi lambang kaum buruh seluruh dunia. Untuk itu Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dasar Undang Undang kita kuat. Bumi dan Air semua terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo memberi hadiah kepada kaum buruh dan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri didalamnya dari tokoh tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia dan tugas pokoknya adalah mempelajari kaum buruh dan memberikan nasehat kepada Presiden mana undang undang tidak beres, mana yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang tidak benar mereka memberikan masukan kepada Presiden,untuk segera di perbaiki. Atas saran pimpinan buruh akan membentuk Satgas PHK biar jangan sembarangan melakukan PHK, bila perlu negara turun tangan intervensi.

Presiden juga berjanji pemerintah yang dipimpinnya berusaha menghilangkan budaya korupsi di Indonesia dan Presiden juga mengatakan bahwa ini adalah pekerjaan berat, tapi Presiden tidak gentar untuk menghilangkan budaya koruptor. “Saya pertaruhkan hidup mati saya demi membela rakyat Indonesia,” tegasnya. Sambil Presiden menambahkan pejabat jangan curi uang rakyat. Hasil koruptor akan ditarik jadi milik rakyat.

Sementara itu ada 6 point tuntutan para pekerja atau buruh kepada Presiden Prabowo Subianto. Ke enam point tuntutan utama itu antara lain, 1. Penghapusan Sistem Out Sourcing, 2. Pengesahan RUU PTRT, 3. Revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, 4.Ralisasi upah yang layak bagi buruh, 5. Pengesahan RUU Perampasan Aset Korupsi, 6. Pembentukan Satgas PHK.

Presiden mengatakan atas saran pimpinan buruh soal Undang Undang perlindungan pekerja industri perikanan dan kapal kapal. Juga akan mempelajari soal pajak pekerja buruh yang penghasilannya rendah tidak perlu dipungut pajak besar. Akan tetapi Presiden berharap kalau bayar pajak kecil ngak apa apa dibayar. Presiden janjikan gelar pertemuan buruh dengan pengusaha Indonesia di Istana Bogor untuk berdiskusi soal penghapusan sistem out sourcing dan kita realistis menjaga para investor kalau mereka tidak investasi tidak ada pabrik pekerja tidak ada. “Mudah mudahan dalam tiga bulan kedepan undang undang tersebut sudah rampung di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Saya sebagai Pengamat Hukum Ketenagakerjaan bahwa perayaan hari buruh atau May Day ini sangat meriah namun membuat saya terkejut dalam 6 (enam) ponit tuntutan utama para buruh ini, tidak ada tuntutan pekerja pekerja buruh Migran Indonesia yang spesifik tentang pekerja Indonesia bekerja di luar negeri. Mungkin para buruh lebih fokus untuk kesejahteraan buruh. Menurut saya seharusnya ada satu point spesifik perlindungan bagi pekerja pekerja buruh migran kita. Mencermati janji janji Presiden ini bisakah terwujud dalam waktu singkat tiga bulan kedepan? . (***).