Oknum Kepala Sekolah SDN Pondok Bambu 10 Diduga Punggut 65000 Ribu Agrowisata Untuk Perjalanan Ke Cilangkap

JAKARTA, FajarNews – SDN Pondok Bambu 10 Pagi Kecamatan Duren sawit Jakarta Timur wilayah 1 menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan agrowisata yang digelar di kawasan Cilangkap.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi siswa kelas 4 dan 5, dengan biaya yang ditetapkan sebesar Rp65.000 per siswa.
Acara tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran di luar kelas untuk mengenalkan lingkungan pertanian dan peternakan kepada siswa.jumat(23/5)
Sejumlah orang tua murid mengeluhkan pungutan tersebut, terutama karena tidak adanya transparansi dan kejelasan mengenai status pembayaran.
Salah satu orang tua menyebut telah mengajukan pertanyaan langsung kepada kepala sekolah terkait status pungutan tersebut.
“Saya tanyakan kepada kepsek, ‘Bu, kalau ini donasi atau pungutan ya, Bu?’ Kepsek juga menyebut kalau itu bukan donasi, tapi pungutan,” jelas orang tua murid kepada wartawan fajarNews pada Rabu (23/4).
Orang tua tersebut juga mengungkapkan keberatannya karena biaya sebesar itu dianggap memberatkan, apalagi menurutnya dana operasional sekolah seperti BOS seharusnya bisa digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Bukannya apa-apa, saat seperti ini uang segitu buat saya cukup besar. Terlebih ada dana BOS, kenapa tidak gunakan itu saja,” tambahnya.
Sampai Berita ini diturunkan belum bisa ketemu kepala sekolah SDN Pondok Bambu 07 saat ingin dikonfirmasi langsung dikarenakan ada acara diklat ucap salah satu yang ada disekolah
Kepala Sekolah SDN Pondok Bambu 10 Pagi, Dermawati Dongoran, belum memberikan tanggapan resmi ketika dimintai konfirmasi mengenai isu ini.
Namun, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur, Muhammad Fahmi, telah memberikan penjelasan bahwa persoalan ini telah ditangani. Ia menegaskan bahwa kunjungan siswa kelas 1, 2, dan 3 tidak terkait dengan kegiatan agrowisata untuk kelas 4 dan 5.
“Saya sudah selesaikan itu. Kunjungan kelas 1, 2, dan 3 tidak ada hubungannya dengan kunjungan kelas 4 dan 5 dari pengaduannya yang saya dapatkan, bahkan itu sudah ditelepon tanggal 12 Maret lalu,” kata Muhammad Fahmi kepada wartawan
Lebih lanjut, Muhammad Fahmi menyampaikan bahwa dirinya langsung menghubungi kepala sekolah untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Ketika saya dapat informasi, saya telepon kepseknya untuk kembali ke sekolah,” ujarnya.
Dalam sistem pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap bentuk pungutan dilarang, khususnya yang terkait dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, kelulusan, maupun kesejahteraan anggota komite sekolah.
Aturan ini berlaku secara ketat, terutama terhadap siswa atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.
Dasar hukum larangan pungutan di sekolah negeri adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun orang tuanya.(Amin)