Oknum Kepsek SDN Malaka Jaya 04 Diduga Menggelapkan & Menjual Barang Milik Negara

Jakarta, FajarNews – Diketahui pengelolaan barang milik negara (BMN) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a PP 27/2014 disebutkan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik negara kepada pengelola barang.
Dipahami pengertian dari BMN dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik negara dikuasai/dijual seolah-olah pemilik harta merupakan obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) Darmon Sipahutar S.H yang beralamat kantor di wilayah jakarta timur melalui via telpon seluler kepada wartawan FajarNews. Senin (19/05/2025).
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 04 kecamatan Duren sawit kota jakarta timur wilayah 1 merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang bergerak di bidang pendidikan tingkat dasar dimana barang-barang (BMN) seperti sejumlah Meja Kayu Jati dan lainnya, seharusnya ini merupakan barang milik daerah yang harus diinventarisir, atau dikelola secara benar tapi dilakukan layaknya milik pribadi.
Salah satu warga sekitar sekolah SDN malaka jaya 04 yang tidak mau disebut namanya mengatakan kalo meja dan barang barang lain itu di kasihkan atau dijual saya kurang tau bang yang jelas saya melihat barang tersebut dibawah oleh guru berinisial D dan E merupakan guru disekolah tersebut ujarnya kepada wartawan melalui telpon whatsapp kemarin Sore (17/5/2025)
Dan coba awak media menelusuri kesekolah terus yang ada disekolah SDN malaka Jaya 04 benar adanya barang barang sudah tidak ada seperti meja tersebut lalu awak media masuk kesalah satu ruangan operator sekolah untuk menanyakan keberadaan kepala sekolah salah satu operator langsung menelpon kepala sekolah SDN malaka Jaya 04 bahwa kepala sekolah sedang sibuk sedang mengawas di lantai atas tidak bisa bertemu ujar salah satu operator tersebut.
Dimana ada dugaan penjualan aset tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas sejumlah aset sekolah dan menjualnya seolah-olah sebagai pemilik. Hasil penjualan ini termasuk tindak pidana pencurian. Jadi, sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara, yang dilakukan secara pribadi atau kelompok yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Ketentuan pasal 74 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN, sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh menjadi acuan semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang benar dan terorganisir.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawab langsung dari kepala sekolah Menunggu berita selanjutnya (Amin)