Pemerintah Utamakan Keselamatan dan Martabat Pekerja Migran Indonesia

Dirjen Penempatan KP2MI, Ahnas, S.Ag, M.SI.

Jakarta, FajarNews— Direktur Jenderal Penempatan KP2MI, Ahnas, mengungkapkan sejumlah pertimbangan penting terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, termasuk alasan utama moratorium yang masih berlaku hingga kini. Sebenarnya pembahasan dari awal sudah kita lakukan upaya-upaya untuk mempertemukan pendapat antara kita dengan pihak negara penempatan jadi supaya ada titik temu. Tapi kedua belah pihak belum ketemu dari sisi bilateral secara otomatis tidak bisa ungkapkan sendiri karena didalam negeri bukan hanya lingkup KP2MI ada luar negeri dan lain lain yang terkait. Ini hal yang kita diskusikan secara utuh supaya nanti clear. Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ahnas, Direktur Jenderal Penempatan KP2MI kepada wartawan di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa, (4/11/2025).

Dirjen Ahnas menyampaikan bahwa kebutuhan ekonomi para calon PMI menjadi perhatian utama pemerintah. “Kami memahami bahwa banyak calon PMI yang berharap segera diberangkatkan demi menopang ekonomi keluarga. Namun, kami tidak bisa mengorbankan aspek perlindungan hanya demi percepatan,” ujar Ahnas.

Menanggapi skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), Ahnas menjelaskan bahwa SPSK telah menjadi model penempatan yang lebih aman dan terkontrol. “Melalui SPSK, kami bisa memastikan bahwa proses rekrutmen, pelatihan, dan penempatan dilakukan secara transparan dan sesuai standar perlindungan. Ini adalah langkah maju, namun belum cukup untuk mencabut moratorium sepenuhnya,” katanya

Ketika ditanya alasan utama moratorium belum dicabut, Ahnas menjelaskan secara rinci:
Perlindungan PMI masih menjadi isu utama. “Kami masih menemukan celah dalam sistem perlindungan di negara tujuan, termasuk mekanisme pengaduan dan pemantauan kondisi kerja,” jelasnya.
Kendala teknis dan diplomatik juga berperan. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan sistem bilateral. Belum semua pihak di sana siap menjalankan SPSK secara penuh,” tambahnya.
Evaluasi menyeluruh masih berlangsung. “Kami tidak ingin terburu-buru. Uji coba SPSK akan selesai dalam waktu dekat, dan hasil evaluasi akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ahnas.

Perkembangan Terbaru SPSK dan Kebijakan Penempatan PMI

Berikut adalah rangkuman kebijakan dan strategi terbaru pemerintah terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI):

Target Penempatan PMI 2025
Pemerintah menargetkan pengiriman 500. 000 ribu PMI pada tahun 2025, meningkat 45% dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini didorong oleh tingginya permintaan tenaga kerja di luar negeri dan upaya pemerintah memperluas akses penempatan yang aman dan legal.

Skema SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal)
SPSK adalah mekanisme penempatan terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan, dimulai dengan Arab Saudi.
Tujuannya adalah menghindari praktik penempatan ilegal, memperkuat perlindungan, dan memastikan transparansi dalam proses rekrutmen.
SPSK mencakup:
Seleksi dan pelatihan calon PMI oleh lembaga resmi
Penempatan melalui kanal yang disepakati antar pemerintah
Monitoring dan evaluasi pasca penempatan

Program Penempatan Alternatif
Selain SPSK, pemerintah juga mengembangkan:
Seasonal Worker Program (SWP) ke Korea Selatan, sebagai solusi jangka pendek untuk pengangguran
Penempatan tenaga kesehatan seperti perawat ke negara-negara dengan kebutuhan tinggi
Program Desmigratif untuk edukasi dan pemberdayaan komunitas migran di daerah asal.

Dirjen Ahnas menutup wawancara dengan harapan agar semua pihak, termasuk calon PMI dan perusahaan penempatan, bersabar dan mendukung kebijakan pemerintah yang mengutamakan keselamatan dan martabat pekerja migran. “Kami ingin penempatan PMI ke Arab Saudi bukan hanya cepat, tapi juga aman dan bermartabat,” tutupnya.(Rob).