PHK Sepihak Tanpa Perundingan Dengan Serikat Pekerja Melanggar Hukum

Oleh : Robert CH. Sitorus,S.H Penulis : Pengamat Hukum Ketenagakerjaan dan Advokat.

Jakarta, FajarNews— PHK sepihak tanpa perundingan dengan serikat pekerja melanggar hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Perusahaan wajib mengikuti prosedur perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum melakukan PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Di pabrik ban di Cikarang, muncul penolakan keras terhadap tindakan PHK sepihak yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tidak melibatkan perundingan dengan serikat pekerja PUK.

Apa Itu PHK Sepihak?

PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tanpa persetujuan pekerja dan tanpa melalui proses perundingan yang sah. Menurut Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus dilakukan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur ini dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pelanggaran Terhadap PKB

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara perusahaan dan serikat pekerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika PHK dilakukan tanpa merujuk pada ketentuan PKB, maka perusahaan telah melanggar kontrak kerja kolektif yang sah secara hukum. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap komitmen terhadap dialog sosial dan perlindungan pekerja.

Sanksi Hukum bagi PHK Sepihak

Berikut adalah konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melakukan PHK sepihak:

PHK dinyatakan batal demi hukum, artinya pekerja berhak kembali bekerja atau mendapatkan kompensasi penuh.
Kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Undang-Undang.
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh pekerja atau serikat pekerja, yang dapat berujung pada putusan yang menguntungkan pekerja.
Sanksi administratif dan reputasi buruk perusahaan, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Mengapa Perundingan Itu Penting?

Perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja bukan sekadar formalitas. Ini adalah mekanisme demokratis untuk memastikan bahwa keputusan yang menyangkut nasib pekerja dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kesepakatan. Dengan melibatkan serikat pekerja, perusahaan menunjukkan penghormatan terhadap hak pekerja dan mencegah konflik berkepanjangan.

Kesimpulan: PHK sepihak tanpa perundingan dengan serikat pekerja dan di luar ketentuan PKB adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis. Pekerja memiliki hak untuk menolak dan menggugat tindakan tersebut melalui jalur hukum. Serikat pekerja harus tetap solid dan aktif memperjuangkan hak anggotanya agar tidak menjadi korban kebijakan sepihak perusahaan.(***).