SPBU 44.562.09 Candiroto Menjadi Ladang Sumur Mafia Solar seakan kebal hukum,Diduga Polres Temanggung Tutup Mata

IMG-20250925-WA0001

TEMANGGUNG, FajarNewsAparat penegak hukum setempat, yakni Polres Temanggung di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.562.09 Candiroto yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.562.09 Candiroto -yang tepatnya berada di Jl.Jl.Candiroto -Ngadirejo, sawah&Hutan Candiroto , Kecamatan Candiroto , Kabupaten Temanggung ,Jawa Tengah ( 56257) 23/09/205 pukul 15.30 Sore Hari yang sebelumnya pernah di beri peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU 44.562.09 Candiroto bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.

PIhak dari SPBU 44.562.09 Candiroto diduga kuat kembali beraktivitas melayani mafia solar dengan armada yang sudah di modifikasi untuk ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.

Terbukti dengan ditemukannya armada ngangsu atau modifikasi jenis panther warna silver dengan dengan nopol *AA 1299 FC* sedang mengisi solar dengan jumlah yang tidak wajar.

Kemudian awak curiga dan bertanya kepada supir alhasil memang benar “saya ngangsu cuma disuruh bos ” pungkas supir ”

Ironisnya pihak operator SPBU 44.562.09 Candiroto seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani armada modifikasi dan nampaknya kehadiran mafia solar tersebut telah dikondisikan.

Menurut keterangan dari supir pengangsu tersebut Armada itu milik seseorang yang berinisial SWKO yang diduga oknum anggota polri dan Boby sebagai kordinator lapangan.kedua Orang tersebut diduga kuat sebagai mafia solar di daerah temanggung.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi untuk pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Temanggung untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Temanggung dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.

*Red ANDRIYANTO*