WARGA DESA BETUNG BARAT, BANYAK YANG RESAH, diduga obat obat terlarang

IMG-20250927-WA0009

Pali (sumsel), FajarNewsDalam dugaan di kampung tiga desa Betung barat ada tempat nyabu nyabu atau tempat hisap narkoba sehingga meresahkan warga sekitar,

Dampak oleh pemakai sabu-sabu,
Setiap hari ayam warga banyak yang hilang berjumlah ratusan ayam yang hilang dicuri orang yang belum diketahu’i, siapa pelaku yang sebenar nya,

Bakan sepeda motor warga ada yang kena bobol oleh kunci T, sepertinya suda disiapkan oleh pelaku untuk sepesial mancuri sepeda motor, apakah ada oknum yang bermain belakang melindungi narkoba untuk dijadikan gudang ATM mereka:

Masarakat berharap kepada BNN yang ada di MABES POLRI berserta jajaran nya untuk menyelidiki perbuatan yang meresakan masarakat,
Datang nya dari mana obat terlarang jenis narkoba itu,

Larangan mengedarkan narkoba di Indonesia, diatur dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
Secarah spesifik,
Tentang mengedarkan narkotika seperti menjual, membeli, atau menjadi perantara,
Dilarang dan diacam dengan pidana penjara yang berat, sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Narkotika,

Berita ini diterbitkan sebagai keluhan masarakat:
Berita ini diterbitkan sebagai pemantauan pihak BNN berserta Intel Ijen untuk menyelidiki keresahan masarakat, (paisol)
Oki sumsel Dalam dugaan di kampung tiga desa Betung barat ada tempat nyabu nyabu atau tempat hisap narkoba sehingga meresahkan warga sekitar,

Dampak oleh pemakai sabu-sabu,
Setiap hari ayam warga banyak yang hilang berjumlah ratusan ayam yang hilang dicuri orang yang belum diketahu’i, siapa pelaku yang sebenar nya,

Bakan sepeda motor warga ada yang kena bobol oleh kunci T, sepertinya suda disiapkan oleh pelaku untuk sepesial mancuri sepeda motor, apakah ada oknum yang bermain belakang melindungi narkoba untuk dijadikan gudang ATM mereka:

Masarakat berharap kepada BNN yang ada di MABES POLRI berserta jajaran nya untuk menyelidiki perbuatan yang meresakan masarakat,
Datang nya dari mana obat terlarang jenis narkoba itu,

Larangan mengedarkan narkoba di Indonesia, diatur dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
Secarah spesifik,
Tentang mengedarkan narkotika seperti menjual, membeli, atau menjadi perantara,
Dilarang dan diacam dengan pidana penjara yang berat, sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Narkotika,

Berita ini diterbitkan sebagai keluhan masarakat:
Berita ini diterbitkan sebagai pemantauan pihak BNN berserta Intel Ijen untuk menyelidiki keresahan masarakat, (paisol)